on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemanfaatan hasil retribusi.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan tata cara penagihan retribusi yang terutang.
Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.