For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal mengenai kewajiban Kepala Desa *incumbent* yang akan mencalonkan kembali, perubahan ketentuan mengenai waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa, penghapusan Pasal 18, perubahan ketentuan mengenai penetapan Calon Kepala Desa terpilih, perubahan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan Kepala Desa, penambahan ketentuan mengenai mekanisme penerapan sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar ketentuan, perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, perubahan persyaratan menjadi Perangkat Desa, perubahan ketentuan mengenai penyaringan Calon Perangkat Desa, perubahan ketentuan mengenai sumber biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta perubahan ketentuan mengenai larangan bagi Perangkat Desa.

(-)

1. Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. 2. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.