For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 2/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:10 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date10 Oktober 2018
Place of EnactmentRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 6.264.889.851,00, sehingga menjadi Rp. 730.160.628.540,00.
  2. Rincian pendapatan meliputi:
    • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan: Rp. 30.605.224.792,00
    • Dana Perimbangan setelah perubahan: Rp. 543.154.393.000,00
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan: Rp. 156.401.010.748,00
  3. Anggaran Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 46.320.216.514,47, sehingga menjadi Rp. 784.357.855.203,47.
  4. Rincian belanja meliputi:
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan: Rp. 443.529.548.323,17
    • Belanja Langsung setelah perubahan: Rp. 340.828.306.880,30
  5. Defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp. (54.197.226.663,47).
  6. Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 54.197.226.663,47.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)