For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan

Also known as: PERPRES 10/1964 · PERPRES No. 10 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePanitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 16 ayat (3)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini memiliki tugas untuk mengajukan saran-saran perbaikan dalam rencana pembiayaan pembangunan, memikirkan fasilitas penyaluran keuangan, serta mengawasi penggunaan biaya pembangunan. Selain itu, Panitia juga bertugas untuk merumuskan sistem anggaran, meningkatkan nilai riil pendapatan pemerintah, dan menyusun strategi investasi. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta serta dapat membentuk tim kerja untuk kegiatan tertentu. Anggota Panitia terdiri dari para ahli dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)