on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan usaha jasa konstruksi melalui pelayanan perizinan yang prima. Latar belakang perubahan ini adalah karena retribusi izin usaha jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002, termasuk definisi istilah-istilah terkait jasa konstruksi, bidang usaha yang diatur, serta besaran retribusi yang terutang untuk berbagai jenis perizinan konstruksi. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap pasal 1, pasal 10, pasal 15, dan pasal 16 dari peraturan sebelumnya, serta menyisipkan pasal 16A.
Perubahan pada pasal 1 mencakup penambahan definisi istilah "Gred". Perubahan pada pasal 10 mengatur bidang pekerjaan konstruksi yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. Perubahan pada pasal 15 mengatur besaran retribusi terutang untuk jenis perizinan konstruksi dan usaha konsultan jasa pengawasan konstruksi berdasarkan klasifikasi Gred. Perubahan pada pasal 16 mengatur perhitungan retribusi izin konstruksi dan konsultan atau pengawas konstruksi. Pasal 16A yang disisipkan mengatur Gred 1 yang dilaksanakan oleh perseorangan dengan batasan nilai pekerjaan tertentu, dan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Walikota.