on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Also known as: PERPRES 54/2015 · PERPRES No. 54 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan Substansial
Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang komunikasi dan informatika. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta staf ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan fungsi administrasi.