For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: PERPRES 54/2015 · PERPRES No. 54 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2015Publication Date:4 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Komunikasi dan Informatika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 2015
Publication Date04 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan Substansial
Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang komunikasi dan informatika. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta staf ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan fungsi administrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)