For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MG.03/MEM.M/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari 2026

Also known as: Kepmen ESDM 98.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 98.K/MG.03/MEM.M/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai harga jual minyak mentah yang diproduksi di Indonesia untuk periode bulan Januari 2026.

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Januari 2026 sebesar US$64,41 per barel. Harga tersebut mencakup klasifikasi Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya yang terdiri dari Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Rincian formula harga dan nilai harga per barel untuk masing-masing jenis minyak mentah telah ditetapkan secara spesifik dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)