on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
Also known as: UU 14/2009 · UU No. 14 Tahun 2009 · UU Nomor 14 Tahun 2009
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, yang melengkapi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, yang merupakan bentuk modern dari perbudakan. Protokol ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam upaya internasional untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. Undang-Undang ini juga mencakup Declaration dan Reservation terhadap ketentuan tertentu dalam Protokol, yang disesuaikan dengan hukum pidana nasional Indonesia.