For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda Di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034

Also known as: Kepmen KKP 58/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 58/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda Di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku, terkait titik koordinat kawasan yang mengalami perubahan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034. Rencana ini bertujuan untuk menjadi panduan operasional pengelolaan Taman Wisata Perairan Laut Banda. Rencana pengelolaan dan zonasi ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali. Latar belakang penetapan rencana ini adalah untuk mengembangkan kawasan Taman Wisata Perairan Laut Banda agar memberikan manfaat yang besar secara ekologis dan ekonomis, yang memerlukan arahan pengelolaan yang komprehensif dan sistematis. Tujuan penyusunan dokumen RPZ TWP Laut Banda adalah sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, perlindungan dan pelestarian kawasan, pemanfaatan kawasan sesuai dengan zonasinya, dan mengevaluasi efektifitas pengelolaan kawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan zonasi kawasan, yang meliputi penetapan zonasi dan aturan yang berlaku dalam zonasi, serta rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.

(-)

(-)