Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 813.076.812.507,00 dan belanja sebesar Rp 870.652.060.324,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (57.575.247.817,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 140.105.609.213,00 dan pengeluaran sebesar Rp 24.792.689.541,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 115.312.919.672,00. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.422.179.997.459,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 96.754.612.668,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.325.425.384.790,94. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 57.091.557.628,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.