Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penataan dan pemanfaatan ruang yang selaras dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan investasi dan perekonomian masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengembangan dan pemantapan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki.
2. Pengembangan dan pemantapan sistem prasarana wilayah.
3. Pengendalian dan pelestarian kawasan lindung.
4. Pengembangan kawasan pertanian produktif dan prospektif.
5. Pengembangan kawasan perikanan.
6. Pengembangan kawasan peruntukan industri.
7. Pengembangan kawasan permukiman.
8. Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara.
9. Pengembangan kawasan strategis kabupaten.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata ruang, termasuk struktur ruang wilayah yang terdiri dari sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem perkotaan mencakup PKN (Pusat Kegiatan Nasional) bersama dengan kota lain dalam Kedungsepur, serta PKL (Pusat Kegiatan Lokal) di beberapa kecamatan. Sistem jaringan prasarana meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta kawasan strategis kabupaten berdasarkan kepentingan pendayagunaan sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi, dan fungsi lingkungan hidup.