For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Also known as: UU 24/2019 · UU No. 24 Tahun 2019 · UU Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:24 Oktober 2019
PerbankanEkonomi KreatifKoperasi & UMKM

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeEkonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date24 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur tentang Ekonomi Kreatif dan tidak mencabut, mengubah, atau dibatalkan oleh peraturan lainnya.

  • Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
    Untuk melakukan kegiatan ekonomi kreatif, pelaku diharuskan:
    • Berbasis pada Pancasila dan UUD 1945.
    • Mematuhi azas manfaat, keadilan, dan keberlanjutan.
    • Mendapat dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Penambahan Ketentuan Baru:
    Regulasi ini menambahkan:
    • Definisi rinci mengenai ekosistem ekonomi kreatif dan hak-hak pelaku.
    • Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal untuk pelaku ekonomi kreatif.
    • Pembangunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif dalam skala nasional.
  • Penghapusan Ketentuan :
    Tidak ada ketentuan yang dihapus dari peraturan sebelumnya karena ini adalah regulasi baru.
  • Perubahan Ketentuan Lama:
    Tidak ada perubahan yang dilakukan karena peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan total.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif hingga terbentuknya kementerian/lembaga baru yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Regulasi ini tidak mencantumkan sanksi administratif atau pidana secara spesifik. Diharapkan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan dalam dua tahun ke depan akan mengatur mekanisme sanksi lebih lanjut jika diperlukan.