on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Also known as: UU 24/2019 · UU No. 24 Tahun 2019 · UU Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur tentang Ekonomi Kreatif dan tidak mencabut, mengubah, atau dibatalkan oleh peraturan lainnya.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif hingga terbentuknya kementerian/lembaga baru yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Regulasi ini tidak mencantumkan sanksi administratif atau pidana secara spesifik. Diharapkan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan dalam dua tahun ke depan akan mengatur mekanisme sanksi lebih lanjut jika diperlukan.