Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagai kewajiban negara sesuai UUD 1945, serta perlunya landasan hukum untuk Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Bupati memberikan pengakuan berdasarkan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat. Proses pengakuan meliputi identifikasi sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan adat, dan kelembagaan adat.
- Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Pemerintah daerah wajib melindungi Masyarakat Hukum Adat yang telah diakui. Perlindungan meliputi wilayah adat, status hukum, pengembalian wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak, pengembangan budaya, peningkatan taraf hidup, pelestarian kearifan lokal, perlindungan harta kekayaan adat, dan perlindungan hukum bagi pekerjaan tradisional.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat: Masyarakat Hukum Adat memiliki hak atas wilayah adat, tanah di wilayah adat, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta pengembangan bahasa daerah. Kewajiban mereka meliputi menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat: Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat melalui peningkatan kualitas SDM, pelestarian budaya, fasilitasi akses, usaha produktif, serta kerja sama dan kemitraan.
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat, melaksanakan program pemberdayaan, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi kebijakan, melakukan mediasi sengketa, menyusun program pembangunan yang memperhatikan kearifan lokal, melindungi karya seni dan budaya, membentuk wadah komunikasi, memfasilitasi penyusunan peta partisipatif, membentuk unit organisasi, membuat informasi geospasial, melakukan penataan wilayah adat, menetapkan rencana tata ruang wilayah, dan mengalokasikan anggaran.
- Penyelesaian Sengketa: Sengketa internal diselesaikan melalui lembaga adat, sengketa antar-Masyarakat Hukum Adat diselesaikan melalui musyawarah adat atau peradilan adat, dan sengketa antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak lain diselesaikan melalui musyawarah lembaga adat atau peradilan adat.
- Pendanaan: Pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai untuk pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dari APBD dan sumber dana lain yang sah.