For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon

Also known as: PP 40/1986 · PP No. 40 Tahun 1986 · PP Nomor 40 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:17 September 1986Publication Date:17 September 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Cilegon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1986
Publication Date17 September 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak sebagaimana dimaksud dalam Daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Cilegon bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi seluruh wilayah Kecamatan Cilegon dan Pulomerak serta sebagian Kecamatan Anyar, yang kemudian dibagi menjadi tiga kecamatan baru: Cilegon, Ciwandan, dan Pulomerak. Struktur organisasi dan pembiayaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan dibebankan pada anggaran daerah.

1. Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini disesuaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)