For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 5/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:12 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date-
Publication Date12 Januari 2009
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2006 Nomor 09 Seri C Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai biaya penggantian cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah, perubahan biaya penggantian cetak Kartu Keluarga Daerah menjadi Rp. 1.000,-, penambahan ketentuan mengenai biaya penggantian cetak Kartu Keluarga Nasional sebesar Rp. 4.000,-, dan perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini menjadi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan retribusi biaya pelayanan kependudukan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).