Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan agar lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan administrasi, pelaporan keuangan, dan aset daerah. Badan ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi penyusunan anggaran, pembinaan administrasi, penatausahaan, memverifikasi, dan membuat laporan keuangan serta aset daerah secara terpadu. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Perencanaan Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, Bidang Aset Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Badan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi.