For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Also known as: Perka BKN 39/2015 · Perka BKN No. 39 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:9 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date09 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri dari Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan, angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, sasaran kerja pegawai, penilaian kinerja, konversi hasil penilaian kinerja, penetapan angka kredit, tim penilai kinerja instansi, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.

(-)

(-)