For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2018Publication Date:6 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date06 November 2018
Publication Date06 November 2018
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan tera, tera ulang atas UTTP serta pengujian BDKT.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi didasarkan pada tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi disusun berdasarkan jenis UTTP, satuan, tarif tera, tarif tera ulang, dan biaya tambahan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  7. Masa retribusi untuk pelayanan tera/tera ulang UTTP berdasarkan masa berlaku tanda tera sah, sedangkan untuk pengujian BDKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata cara pemungutan retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Pasal 17: Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pasal 27: 1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Negara.