Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan tera, tera ulang atas UTTP serta pengujian BDKT.
- Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi didasarkan pada tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
- Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi disusun berdasarkan jenis UTTP, satuan, tarif tera, tarif tera ulang, dan biaya tambahan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Masa retribusi untuk pelayanan tera/tera ulang UTTP berdasarkan masa berlaku tanda tera sah, sedangkan untuk pengujian BDKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.