For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Also known as: Inpres 9/2025 · Inpres No. 9 Tahun 2025 · Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2025Publication Date:27 Maret 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi dalam pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi di desa/kelurahan. Koperasi ini akan melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, dan layanan kesehatan, dengan memperhatikan karakteristik dan potensi lokal. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran, koordinasi antar lembaga, pendampingan, penguatan kapabilitas permodalan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.

(-)

(-)