For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 338 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 338 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Anna Maria Carolina Michels (Mere Dionysia Dan Gerarda Petronelia Van Der Knaap (Mere Leocadie)

Also known as: Keppres 338/1961 · Keppres No. 338 Tahun 1961 · Keppres Nomor 338 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Anna Maria Carolina Michels (Mere Dionysia Dan Gerarda Petronelia Van Der Knaap (Mere Leocadie)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 338 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dari Anna Maria Carolina Michels (Mere Dionysia) dan Gerarda Petronella Van Der Knaap (Mere Leocadie). Permohonan ini diajukan berdasarkan pertimbangan bahwa kedua individu tersebut layak untuk diberikan kewarganegaraan Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa mereka akan menjadi warga negara Republik Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal secara otomatis.

1. Mereka memperoleh kewarganegaraan pada hari mereka bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dari tempat tinggal mereka. 2. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini dengan sendirinya menjadi batal.

(-)