For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 21/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 21 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemeTata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-016/JA/3/1995 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang tata kelola penelitian dan pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan (Pusat Litbang) sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk standardisasi pelaksanaan Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya agar terukur dan bermanfaat. Ketentuan substansial mencakup: - Pusat Litbang melaksanakan Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya secara terintegrasi dengan bidang atau satuan kerja lainnya, serta dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga di bidang riset dan inovasi. - Sasaran Kegiatan Kelitbangan meliputi keikutsertaan dalam pembentukan undang-undang, Studi Kasus/Perkara, Survei, dan analisis kebijakan. - Kegiatan Kelitbangan terdiri atas Penelitian, Pengkajian (Makalah Kebijakan dan Kajian Kebijakan), dan Pengembangan (bimbingan teknis, lokakarya, dll.). - Kegiatan Ilmiah Lainnya meliputi diskusi ilmiah dan kompetisi karya tulis ilmiah. - Pusat Litbang melaksanakan penilaian Makalah kenaikan golongan bagi pegawai tertentu. - Sumber daya manusia Pusat Litbang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional (Peneliti, jaksa, dan Pejabat Fungsional Lainnya). - Produk Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya harus dipublikasikan dan diseminasikan. - Hasil Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya dapat dimanfaatkan sebagai landasan ilmiah dalam rekomendasi kebijakan.

(-)

(-)