Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang tata kelola penelitian dan pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan (Pusat Litbang) sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk standardisasi pelaksanaan Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya agar terukur dan bermanfaat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pusat Litbang melaksanakan Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya secara terintegrasi dengan bidang atau satuan kerja lainnya, serta dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga di bidang riset dan inovasi.
- Sasaran Kegiatan Kelitbangan meliputi keikutsertaan dalam pembentukan undang-undang, Studi Kasus/Perkara, Survei, dan analisis kebijakan.
- Kegiatan Kelitbangan terdiri atas Penelitian, Pengkajian (Makalah Kebijakan dan Kajian Kebijakan), dan Pengembangan (bimbingan teknis, lokakarya, dll.).
- Kegiatan Ilmiah Lainnya meliputi diskusi ilmiah dan kompetisi karya tulis ilmiah.
- Pusat Litbang melaksanakan penilaian Makalah kenaikan golongan bagi pegawai tertentu.
- Sumber daya manusia Pusat Litbang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional (Peneliti, jaksa, dan Pejabat Fungsional Lainnya).
- Produk Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya harus dipublikasikan dan diseminasikan.
- Hasil Kegiatan Kelitbangan dan Kegiatan Ilmiah Lainnya dapat dimanfaatkan sebagai landasan ilmiah dalam rekomendasi kebijakan.