For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2012Publication Date:11 Juni 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date11 Juni 2012
Publication Date11 Juni 2012
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 dan Nomor 9 Tahun 2011. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong dan mengembangkan dunia usaha perbankan melalui penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada jenis badan usaha yang menerima penyertaan modal daerah, bentuk penyertaan modal, serta jumlah dan waktu penyertaan modal. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah "SUMBER DAYA", Perusahaan Daerah Air Minum "SUMBER POCONG", Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim, Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi, Kelompok Usaha Masyarakat, dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi. Penyertaan modal daerah kepada beberapa badan usaha ditetapkan dalam bentuk uang, sementara penyertaan modal kepada badan usaha lainnya ditetapkan dalam bentuk pembelian saham. Peraturan ini juga menetapkan rincian jumlah penyertaan modal daerah untuk masing-masing badan usaha dari tahun anggaran 2009 hingga 2014.

(-)

(-)