For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/IV/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/IV/2012 Tahun 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia

Also known as: Permenkop UKM 02/PER/M.KUKM/IV/2012 · Permenkop UKM No. 02/PER/M.KUKM/IV/2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2012Publication Date:17 April 2012
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenggunaan Lambang Koperasi Indonesia
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date17 April 2012
Publication Date17 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dengan memperbarui penggunaan lambang koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan citra, eksistensi, dan kepercayaan terhadap koperasi di Indonesia. Peraturan ini mengharuskan penggunaan lambang baru sebagai identitas resmi Gerakan Koperasi Indonesia. Semua koperasi di Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan penggunaan lambang baru ini selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012. Dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mensosialisasikan penggunaan lambang baru ini.

1. Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.

(-)