For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Ternate 5/2014 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2014Publication Date:16 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date17 Januari 2014
Publication Date16 Januari 2014
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta adanya jenis atau sumber pendapatan baru dalam pengelolaan pasar.

Perubahan meliputi:

  1. Tarif Retribusi: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan fasilitas, letak tempat, jenis, luas, dan kelas pasar. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis pasar seperti Pasar Rakyat Kieraha, Pasar Sayur, Pasar Grosir, Pasar Gamalama, Pasar Bastiong, Pasar Dufa-Dufa, Pasar Tapak I, Pasar Sulamadaha dan Sasa, Higenis, Pelayanan Jasa Umum (MCK), dan Pasar Percontohan.
  2. Masa Retribusi: Mengubah masa retribusi menjadi 1 (satu) bulan bagi kios termasuk ruko dan grosir.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan pasar dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)