on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 6/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD). Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran LKD sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Tujuan pengaturan LKD adalah untuk mendudukan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa, dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan LKD di Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat dengan persyaratan tertentu. LKD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD meliputi penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta kualitas sumber daya manusia. Jenis LKD terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM, DKM, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Sumber dana LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan Pemerintah Kabupaten, dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.