For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 3/2021 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date06 Januari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan meliputi dasar pengenaan Pajak Parkir yang mencakup gedung parkir, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan garasi yang disewakan. Selain itu, tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25%.

(-)

(-)