For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: PERPRES 115/2017 · PERPRES No. 115 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai BNPT, termasuk Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di BNPT. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja untuk Kepala BNPT ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNPT. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)