on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Also known as: PERPRES 115/2017 · PERPRES No. 115 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai BNPT, termasuk Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di BNPT. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja untuk Kepala BNPT ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNPT. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.