For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 April 2022Publication Date:18 April 2022
Media, Pos & Periklanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date19 April 2022
Publication Date18 April 2022
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan teknologi yang menuntut lembaga penyiaran untuk beradaptasi agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat melalui Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral, dan tidak komersial.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Siaran, Penyiaran, Siaran Iklan, LPP Lokal Radio Pesona FM, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan APBD. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai kedudukan LPP Lokal Radio Pesona FM sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang komunikasi dan informatika, tugas menyampaikan penyebaran informasi timbal balik, fungsi sebagai media informasi, agama, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa. Diatur pula mengenai penyelenggaraan kegiatan siaran lokal dan pemanfaatan perkembangan teknologi, serta kemungkinan menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Ditambahkan pula ketentuan mengenai laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang wajib dibuat oleh LPP Lokal Radio Pesona FM, serta pembiayaan penyelenggaraan LPP Lokal Radio Pesona FM yang dibebankan pada APBD dan/atau pembiayaan lain yang sah tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 dihapus.

(-)

(-)