For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 17/2014 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:3 Juni 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date03 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 850).

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan panas bumi dan memberikan kepastian harga jual beli uap panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diwajibkan membeli tenaga listrik dari PLTP dan uap panas bumi untuk PLTP. Pembelian ini berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP atau pemegang kuasa yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Harga patokan tertinggi ditetapkan berdasarkan wilayah dan tanggal operasi komersial. PT PLN (Persero) harus menyediakan model PJBL dalam dokumen lelang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan pembelian, penambahan kapasitas, perpanjangan kontrak, dan penyesuaian harga tenaga listrik dan uap panas bumi.

1. Terhadap badan usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja yang belum memiliki IUP sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harga jual tenaga listrik tetap berlaku sesuai hasil lelang dan untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan tata cara pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7. 2. Badan usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki IUP, telah ada penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTP kepada PT PLN (Persero), dan memiliki IUPTL serta menandatangani PJBL paling lambat tanggal 31 Desember 2014. 3. Badan usaha yang menandatangani PJBL paling lambat tanggal 31 Desember 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan penyesuaian harga setelah melakukan eksplorasi dan studi kelayakan. 4. Dalam hal badan usaha tidak melaksanakan penandatanganan PJBL sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka badan usaha dimaksud tidak dapat mengajukan penyesuaian harga. 5. Badan usaha pemegang IUPTL untuk dapat melakukan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil eksplorasi dan studi kelayakan kepada PT PLN (Persero). 6. Berdasarkan hasil eksplorasi dan studi kelayakan yang disampaikan oleh badan usaha pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) melakukan negosiasi terhadap penyesuaian harga jual tenaga listrik yang diusulkan pemegang IUPTL sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku mengenai penyesuaian harga jual tenaga listrik.

1. Dalam hal Pemegang IUPTL tidak melakukan eksplorasi dan studi kelayakan serta tidak mencapai commercial operation date (COD) sesuai target yang telah disepakati dalam PJBL, maka badan usaha dimaksud diberikan sanksi sesuai kesepakatan dalam PJBL. 2. Dalam hal pemegang IUP dan/atau Pemegang IUPTL tidak mengembalikan IUP dalam jangka waktu yang ditentukan, Menteri menyampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.