For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 228 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1963 tentang Peraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Also known as: Keppres 228/1963 · Keppres No. 228 Tahun 1963 · Keppres Nomor 228 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:6 November 1963Publication Date:6 November 1963
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 November 1963
Publication Date06 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 241 tahun 1958

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Hal ini dilakukan dengan membentuk Panitia Negara yang bertugas menyelidiki riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan. Keputusan ini juga mempertimbangkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan dalam Kabinet Kerja tahun 1962.

Ketentuan Substansial
Pengakuan seseorang sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk itu, dibentuk Panitia Pengusul yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua. Panitia ini bertugas menyelidiki dan mengusulkan calon pahlawan kepada Presiden. Biaya untuk Panitia Pengusul dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)