on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung Serta Penerapan Sistem Manajemen Energi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta penerapan sistem manajemen energi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan daya guna bangunan gedung serta mendukung kebijakan pemerintah tentang konservasi dan efisiensi energi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien, serasi, selaras dengan lingkungannya, serta tercapainya target penghematan energi dan air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menjadi acuan dan panduan bagi kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kementerian.