For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Blora 7/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:10 Agustus 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date10 Agustus 2016
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan yuridis saat ini, sehingga perlu diubah dan disesuaikan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya, mengenai pembentukan BPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keanggotaan BPD: mengatur persyaratan, jumlah anggota (antara 5-9 orang), masa keanggotaan (6 tahun), dan proses peresmian anggota BPD.
  2. Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Diatur pula hak dan kewajiban anggota BPD, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  3. Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD: mengatur proses pemilihan anggota BPD secara demokratis, baik melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan.
  4. Pemberhentian Anggota BPD: mengatur kondisi pemberhentian anggota BPD, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  5. Peraturan Tata Tertib BPD: mengatur tata tertib musyawarah BPD, termasuk waktu, pimpinan, tata cara, dan pembuatan berita acara.
  6. Rapat BPD: mengatur pelaksanaan rapat BPD, kuorum, pengambilan keputusan, dan penundaan rapat.
  7. Musyawarah Desa: mengatur penyelenggaraan Musyawarah Desa oleh BPD, yang merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis.

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif mengenai BPD di Kabupaten Blora, sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Masa jabatan dan jumlah Anggota BPD yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

(-)