on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 12/2022 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2022 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah, khususnya dalam menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Perumda ini didirikan dengan maksud meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda meliputi jasa sewa pergudangan dan penyimpanan, jasa ekspedisi/angkutan barang, jasa persewaan mobil dan alat mekanik, jasa fumigasi, jasa persewaan ruang dan lahan, penyediaan akomodasi jangka pendek, jasa penitipan kendaraan dan kontainer, jasa bongkar muat, jasa packing dan re-packing, jasa perbengkelan, jasa perdagangan umum, perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di SPBU, aktivitas biro perjalanan wisata dan exhibition hall, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp372.934.428.050,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Walikota, yang berwenang mengambil keputusan strategis terkait Perumda.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi kinerja, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, kerja sama, penggunaan laba, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, tunjangan dan dana pensiun, pembinaan dan pengawasan, serta pengadaan barang dan jasa.