Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak ini merupakan jenis pajak provinsi yang perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Objek pajak meliputi pengambilan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tersebut. Terdapat pengecualian objek pajak untuk pemerintah pusat dan daerah, BUMN tertentu, pengairan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga, dan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA) yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, musim, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPA untuk air bawah tanah dan 10% untuk air permukaan.
- Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Besarnya pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Penagihan pajak dilakukan dengan surat teguran dan surat paksa jika tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan.