on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja, serta untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.