For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 14/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:8 Juni 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date08 Juni 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan situasi dan kondisi ketentraman serta ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Wakatobi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban: - Menjaga kebersihan dan kerapian perwatasan/persil. - Menebang pohon yang mengganggu lalu lintas atas perintah Bupati. - Melengkapi sumur dengan dinding pengaman. - Memperkenankan pemasangan tanda atau benda untuk kepentingan umum. 2. Larangan: - Meninggikan, merubah, atau merusak trotoar tanpa izin. - Merusak tanaman di tepi jalan. - Memasang spanduk yang merusak keindahan. - Mencuci kendaraan di jalan. - Membuat lubang pembuangan kotoran yang terlihat dari jalan umum. - Berjualan dengan kendaraan berjalan yang merubah fungsi fasilitas pasar. - Membunyikan petasan atau mabuk-mabukan di jalan. - Membuat penghambat lalu lintas tanpa izin. - Mengganggu kegiatan lain yang sudah memperoleh izin. - Menjemur atau meletakkan barang di tempat umum yang mengganggu. - Memamerkan/menggelar barang dagangan di atas bahu jalan atau trotoar tanpa izin. - Memarkir kendaraan di tempat yang mengganggu lalu lintas. - Membuang sampah di jalan umum. - Memelihara hewan tanpa membuat kandang yang layak. - Menyimpan petasan tanpa izin. - Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran di sembarang tempat tanpa izin. - Merokok di tempat yang terdapat tanda larangan. - Menyalakan atau memadamkan lampu penerangan jalan umum tanpa izin. - Memanjat tiang atau pohon di jalan umum. - Memberi isyarat suara kendaraan yang tidak untuk kepentingan keamanan lalu lintas. Peraturan ini juga mengatur tentang tertib lingkungan dan tempat hiburan, termasuk kewajiban melaporkan diri bagi tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam dan larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, dan/atau sanksi paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dan/atau tidak memenuhi kewajiban diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).