For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 8/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2014Publication Date:5 Juni 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date05 Juni 2014
Publication Date05 Juni 2014
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan Daerah swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Purworejo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, mewujudkan kondisi lingkungan yang baik, bersih, sehat, dan rapi, serta menciptakan estetika daerah guna mewujudkan Purworejo Berirama. Ketentuan Substansial: - Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta memungut retribusi atas pelayanan yang diberikan. - Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dalam penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta berkewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan menjaga sarana/prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. - Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib ruang lalu lintas jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, lingkungan hidup, sungai, saluran air dan sumber air, bangunan dan penghuni bangunan, tuna sosial dan anak jalanan, serta perizinan dan penyelenggaraan hiburan umum. - Peraturan ini juga mengatur kebersihan, termasuk bersih udara, bersih air, dan bersih sampah, serta keindahan lingkungan di daerah. - Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, serta menjadi agen perintis dan berkontribusi dalam peningkatan kebersihan, keindahan, dan ketertiban.

(-)

1. Setiap orang, Badan Hukum atau Perkumpulan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan/atau Pasal 42 dikenakan Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).