For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 11/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Nomor 170 Tahun 2015 dan tambahan Lembaran daerah Nomor 155).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Kabupaten Pohuwato dari pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkup PPLH meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perencanaan PPLH dilaksanakan melalui penyusunan RPPLH yang disusun oleh Bupati berdasarkan RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH, atau jika belum tersusun, berdasarkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta karakteristik fungsi ekosistem. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu Lingkungan Hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi Lingkungan Hidup, peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup, anggaran berbasis Lingkungan Hidup, analisis risiko Lingkungan Hidup, dan audit Lingkungan Hidup. Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memenuhi standar UKL-UPL. Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan B3 dan Limbah B3 diatur secara ketat, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung kebijakan PPLH. Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan tingkat Daerah, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH, melaksanakan kebijakan AMDAL dan UKL-UPL, serta melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit Lingkungan Hidup. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Daerah. 2. Sanksi administratif paksaan Pemerintah Daerah, berupa: penghentian sementara kegiatan produksi; pemindahan sarana produksi; penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; pembongkaran; penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; penghentian sementara seluruh kegiatan; atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup. 3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan Pemerintah Daerah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; denda administratif; pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.