Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Kabupaten Pohuwato dari pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkup PPLH meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan PPLH dilaksanakan melalui penyusunan RPPLH yang disusun oleh Bupati berdasarkan RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH, atau jika belum tersusun, berdasarkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta karakteristik fungsi ekosistem.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu Lingkungan Hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi Lingkungan Hidup, peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup, anggaran berbasis Lingkungan Hidup, analisis risiko Lingkungan Hidup, dan audit Lingkungan Hidup. Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memenuhi standar UKL-UPL.
Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan B3 dan Limbah B3 diatur secara ketat, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung kebijakan PPLH. Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan tingkat Daerah, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH, melaksanakan kebijakan AMDAL dan UKL-UPL, serta melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca.