For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1961 tentang Dewan Kebudayaan Nasional

Also known as: Keppres 114/1961 · Keppres No. 114 Tahun 1961 · Keppres Nomor 114 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 April 1961Publication Date:7 April 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kebudayaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 1961
Publication Date07 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibentuk untuk mewujudkan kebudayaan nasional yang terjalin dalam kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia, dengan tujuan membangun dan membina masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur. Hal ini sejalan dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Dewan Kebudayaan Nasional (DEKENAS) yang berkedudukan di Jakarta dan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. DEKENAS bertujuan menjalin kebudayaan nasional dalam kehidupan organik bangsa dan rakyat Indonesia. DEKENAS terdiri dari sejumlah anggota yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Dewan. Anggota-anggota DEKENAS termasuk beberapa menteri seperti Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Penerangan, dan lainnya. DEKENAS bertugas menyusun rencana tindakan dalam rangka penyusunan dan pembinaan kehidupan kebudayaan nasional serta mengadakan koordinasi pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

(-)

(-)