For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban

Also known as: PP 44/2008 · PP No. 44 Tahun 2008 · PP Nomor 44 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2008Publication Date:29 Mei 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 2008
Publication Date29 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi wewenang untuk mengelola proses pemberian kompensasi dan restitusi, termasuk memeriksa kelengkapan permohonan, melakukan pemeriksaan substantif, dan menyampaikan hasilnya kepada pengadilan. Korban atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kompensasi atau restitusi melalui LPSK, yang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial kepada korban, yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPSK bekerja sama dengan unit kesehatan pemerintah maupun swasta.

(-)

(-)