For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2022 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2022Publication Date:5 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date05 Desember 2022
Publication Date05 Desember 2022
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi. Rincian perhitungan tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Penagihan Retribusi: Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  10. Penghapusan Piutang dan Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
  14. Pengurangan dan Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.