For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 16/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Izin Trayek sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan izin yang diberikan, jenis, dan kapasitas angkutan penumpang umum.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan kapasitas angkutan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk angkutan perkotaan, pedesaan, khusus, dan bus.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  8. Kewajiban Wajib Retribusi: Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah).
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Tata Cara Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
  15. Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.