on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Also known as: Peraturan BI 9/2023 · Peraturan BI No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang tidak mencabut dan tidak mengubah peraturan sebelumnya, namun menambah dan memperbaiki ketentuan mengenai Operasi Moneter dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020.
Isi kebijakan dari peraturan ini mencakup:
1. Penambahan pengaturan dan definisi tentang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia sebagai instrumen baru dalam operasi moneter.
2. Penguatan peran dealer utama (primary dealer) dalam transaksi operasi moneter, yang diatur dengan lebih jelas mengenai kriteria dan kewajiban mereka.
3. Pengaturan tambahan terkait dengan penerbitan dan penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas, serta mekanisme transaksi lainnya di pasar uang dan pasar valuta asing.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 5 September 2023.
Tidak ada sanksi pidana yang disebutkan dalam peraturan ini. Namun, terdapat sanksi administratif untuk dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi kewajiban, berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama
- Penghentian penunjukan sebagai dealer utama.