For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN GURU

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2024Publication Date:16 Oktober 2024
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN GURU
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date16 Oktober 2024
Publication Date16 Oktober 2024
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya, mengingat peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Latar belakangnya adalah adanya kasus kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil terhadap guru.

Ketentuan Substansial:

  1. Hak dan Kewajiban Guru:
    • Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum, jaminan kesejahteraan sosial, promosi, penghargaan, cuti, perlindungan hukum dan profesi, perlindungan HKI, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana, kebebasan memberikan penilaian, rasa aman, kebebasan berserikat, kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, serta pelatihan dan pengembangan profesi.
    • Guru berkewajiban merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu, meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, bertindak objektif dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan kode etik guru, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua:
    • Pemerintah Daerah wajib menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi guru, menyusun rencana strategis perlindungan guru, mendorong tanggung jawab pihak lain, melakukan koordinasi dan kerja sama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan, menjamin hak guru dalam menyampaikan pendapat dan berserikat, memfasilitasi peran serta masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, serta mewajibkan penyelenggara pendidikan swasta untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan guru.
    • Satuan Pendidikan wajib menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi guru, mencegah dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, menerima laporan, koordinasi, dan kerja sama, serta menjamin hak guru dalam menyampaikan pendapat dan berserikat.
    • Organisasi Profesi Guru wajib menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi guru, mencegah dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, menerima laporan, koordinasi, dan kerja sama, menjamin hak guru dalam menyampaikan pendapat dan berserikat, memfasilitasi peran serta masyarakat, serta menyusun rencana strategis perlindungan guru.
    • Masyarakat berkewajiban mencegah dan melindungi guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi guru, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan guru.
    • Orang tua dan keluarga berpartisipasi dalam mendukung program perlindungan guru melalui pemajuan, penghormatan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap guru.
  3. Kedudukan dan Wewenang Guru:
    • Guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional yang diakui dengan sertifikat pendidik.
    • Guru berwenang memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan Perlindungan Guru:
    • Perlindungan guru meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta HKI.
    • Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk konsultasi dan pendampingan hukum.
    • Dibentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) untuk mengefektifkan perlindungan hukum.
    • Perlindungan profesi dilakukan oleh Organisasi Profesi Guru.
    • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan penyelenggara Satuan Pendidikan.
    • Guru berhak mendapatkan perlindungan atas HKI yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Bupati berwenang melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan guru.

(-)

(-)