For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)

Also known as: Perpu 17/1959 · Perpu No. 17 Tahun 1959 · Perpu Nomor 17 Tahun 1959

Status:
Active
Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1957 No. 41.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak upah dengan tarif pajak pendapatan yang baru, guna menghindari ketidakseimbangan dalam pengenaan pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pajak upah berdasarkan besaran upah tahunan, dengan tarif berkisar dari 0% hingga 15% tergantung pada jumlah upah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif pajak untuk buruh di Kepulauan Riau dan menetapkan bahwa upah bulanan sebesar Rp 500,- atau kurang tidak dikenakan pajak upah. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan diterapkan pada pungutan pajak upah setelah 1 Januari 1960.

(-)

(-)