on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement On The Asean Industrial Cooperation Scheme
Also known as: Keppres 51/1996 · Keppres No. 51 Tahun 1996 · Keppres Nomor 51 Tahun 1996
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 mengesahkan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme yang ditandatangani di Singapura pada 27 April 1996. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara para Menteri Ekonomi ASEAN dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama industri di kawasan ASEAN. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.