on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Majene 10/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Hiburan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011. Perubahan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Majene.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, yang mengatur tarif pajak hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai jenis hiburan, antara lain: