For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1975 tentang Penertiban Peningkatan Keuangan Pertamina.

Also known as: Keppres 34/1975 · Keppres No. 34 Tahun 1975 · Keppres Nomor 34 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:17 September 1975Publication Date:17 September 1975

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenertiban Peningkatan Keuangan Pertamina.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1975
Publication Date17 September 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1975 2. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1975

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 11 dan 15 Tahun 1975, dengan tujuan menertibkan dan meningkatkan keuangan PERTAMINA. Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS untuk mengadakan perundingan kembali semua kontrak antara PERTAMINA dan anak perusahaannya dengan kontraktor/supplier baik luar negeri maupun dalam negeri. Perundingan ini mencakup ruang lingkup pekerjaan, harga kontrak, waktu penyerahan/penyelesaian pekerjaan, waktu pembayaran, dan syarat-syarat kontrak lainnya. Menteri tersebut dibantu oleh tim perundingan yang terdiri dari pejabat PERTAMINA, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen PUTL, Bank Indonesia, dan instansi lain yang diperlukan. Dewan Komisaris dan Direksi PERTAMINA juga diwajibkan untuk membantu pelaksanaan tugas ini. Hasil perundingan akan menjadi dasar bagi PERTAMINA untuk penyelesaian kontrak lebih lanjut.

(-)

(-)