Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.315.727.657.295,48 dan belanja sebesar Rp. 1.148.452.568.868,60, menghasilkan surplus sebesar Rp. 167.275.088.426,88. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.090.876.020,99. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 308.365.964.447,87. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.805.601.032.873,04, kewajiban sebesar Rp. 62.705.438.471,57, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.742.895.594.401,47. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 308.496.959.334,87. Bupati kemudian akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.