For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2024 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2024Publication Date:30 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date30 Juli 2024
Publication Date30 Juli 2024
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.315.727.657.295,48 dan belanja sebesar Rp. 1.148.452.568.868,60, menghasilkan surplus sebesar Rp. 167.275.088.426,88. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.090.876.020,99. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 308.365.964.447,87. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.805.601.032.873,04, kewajiban sebesar Rp. 62.705.438.471,57, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.742.895.594.401,47. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 308.496.959.334,87. Bupati kemudian akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)