For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua

Also known as: Permenperin 6/2023 · Permenperin No. 6 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2023Publication Date:20 Maret 2023
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date20 Maret 2023
Publication Date20 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBL Berbasis Baterai Roda Dua). Latar belakangnya adalah untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan kualitas udara yang baik.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria seperti penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian bantuan berupa potongan harga sebesar Rp7.000.000,00 untuk setiap pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
  2. Program bantuan berlaku untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan kuota masing-masing 200.000 unit dan 600.000 unit.
  3. KBL Berbasis Baterai Roda Dua harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan terdaftar dalam Sistem Informasi yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  4. Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua harus mendaftarkan produknya ke dalam Sistem Informasi dan diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh Menteri.
  5. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan legalitas perusahaan, jumlah produksi yang memenuhi syarat TKDN, dan kelayakan diler resmi.
  6. LVI melakukan surveilan terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan.
  7. Perusahaan Industri mengajukan penggantian potongan harga kepada KPA melalui Sistem Informasi setelah KBL Berbasis Baterai Roda Dua terjual kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya verifikasi yang dibebankan kepada Perusahaan Industri dan proses rekapitulasi serta pembayaran penggantian potongan harga.

(-)

1. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan. 2. LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.